Pakailah Helm SNI !







Saat ini banyak orang yang mempunyai sepeda motor, karena lebih hemat dan harganya pun terjangkau. Tetapi masih ada pengendara yang masih awam dan tidak memperhatikan keselamatannya.

Terutama pada penggunaan helm, banyak pengendara yang menggunakan helm tidak layak pakai yang biasa disebut helm cetok/abal-abal. Padahal menggunakan helm pada saat mengendarai sepeda motor sangat penting untuk keselamatan.

Maka, oleh karena itu Pemerintah sudah menerapkan peraturan baru tentang wajib menggunakan helm SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA). Bila tidak menggunakan helm SNI maka akan dikenakan sanksi.

Menurut ketua umum KKJ, Bambang Adi, peraturan tersebut memang harus diberlakukan mengingat banyaknya angka kecelakaan pada kendaraan roda dua. "Safety itu no 1" cetusnya.

0 komentar:

Posting Komentar